http://buku-islam.blogspot.com 
Judul : Indahnya Fiqih Praktis Makanan
Penulis : Abu Ubaidah Yusuf As  Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa
Penerbit : Pustaka Al Furqan
Cetakan  : Pertama, Sya'ban 1429 H
Halaman : vi+99
Makanan mempunyai pengaruh yang dominan  bagi orang yang memakannya. Makanan yang halal dan bersih akan  membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sedangkan makanan yang  haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani.
Buku ini adalah  buku yang perlu dan penting dibaca oleh kaum muslimin. Karena memuat  kaidah kaidah praktis tentang makanan yang halal dan makanan yang haram.  Sehingga kaum muslimin dapat membedakan mana yang halal dan mana yang  haram. Dua hal yang menarik perhatian saya dari buku ini. Yang pertama  adalah memuat kaidah praktis (yang mudah kita terapkan) tentang makanan  yang halal dan makanan yang haram. Dan yang kedua adalah buku ini memuat  daftar binatang yang halal dan  binatang yang haram.
Pada ringkasan ini saya kutipkan  sebagian isi dari buku tersebut dari pasal-pasal yang paling menarik  untuk disimak. Semua pasalnya memang menarik, tetapi hanya saya kutipkan  sebagiannya saja, dan itu pun dengan meringkasnya. Footnote tidak saya  sertakan hanya dimana perlu saja.
MAKANAN PADA ASALNYA  HALAL
--------------------------------------------------
Ketahuilah wahai  saudaraku seiman -semoga Allah merohmatimu- bahwa asal hukum  segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun  daratan adalah halal sampai  ada dalil yang mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman  (yang artinya):
"Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di  bumi untuk kamu..." (QS. al Baqarah: 29).
Allah juga berfirman  (yang artinya):
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik  dari apa yang terdapat di bumi..." (QS. al Baqarah: 168).
Imam  Syafi'i berkata, "Asal hukum  makanan dan minuman adalah halal kecuali apa yang diharamkan oleh  Allah dalam al Qur'an-Nya atau melalui lisan Rasulullah, karena apa  yang diharamkan oleh Rasulullah sama halnya dengan pengharaman Allah."  (al Umm 2/213).
Tidak boleh bagi seorang pun mengharamkan suatu  makanan kecuali berlandaskan dalil dari al-Qur'an dan hadits yang  shohih. Apabila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah  membuat kedustaan kepada Allah, Robb semesta alam. Firman Nya (yang  artinya):
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang  disebut sebut oleh lidahmu secara dusta: 'Ini halal dan ini haram,'  untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang orang  yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS.  An Nahl: 116).
MAKANAN HARAM DALAM AL QUR'AN
-------------------------------------------------------
Karena  asal  hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merincinya dalam al Qur'an.  Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah merincinya secara detail  dalam al Qur'an atau melalui lisan Rosul Nya yang mulia. Allah berfirman  (yang artinya) :
"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada  kamu apa yang diharamkan Nya atasmu, kecuali yang terpaksa kamu  memakannya." (QS. al An'am: 119).
Perincian penjelasan tentang  makanan haram dapat kita temukan dalam surat al Maidah ayat 3 sebagai  berikut:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging  babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang  tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam  binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya..." (QS. al  Maidah: 3).
Dari ayat di  atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram, yaitu:
1. Bangkai
Pengecualian:  yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits :
Dari Ibnu  Umar radhiyallahu'anhu berkata, "Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan  dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua  darah yaitu hati dan limpa." (Shohih. Diriwayatkan Imam Ahmad 2/97,  dishohihkan oleh al Albani dalam ash Shohihah 1118 dan al Misykah 4132).
Rasulullah  juga pernah ditanya tentang air lau, maka beliau bersabda:
"Laut  itu suci airnya dan halal bangkainya." (Shohih. Lihat Irwaul Gholil 9  dan ash Shohihah 480 oleh al Albani).
2. Darah
Pengecualian:
-  hati dan limpa
- sisa sisa darah yang menempel pada daging, tulang,  atau leher setelah disembelih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  mengatakan, "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah  adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada  daging, maka tidak ada satu pun dari kalangan ulama yang  mengharamkannya."
3. Daging babi
Baik babi peliharaan maupun  liar, dan mencakup seluruh anggota tubuh babi termasuk minyaknya.
4.  Sembelihan dengan selain nama Allah Subhanahu wa Ta'ala
5.  Sembelihan untuk selain Allah
6. Hewan yang diterkam binatang buas
MAKANAN  HARAM DALAM AS SUNNAH
---------------------------------------------------------
Sesungguhnya  sunnah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam yang shohih adalah juga wahyu  dari Allah. Oleh karenanya, apa yang diharamkan oleh Rosulullah juga  berasal dari Allah, yang konsekuensinya wajib bagi kita untuk  menerimanya. Berikut beberapa  hewan yang diharamkan oleh Rasulullah di dalam hadits haditsnya:
1.  Binatang buas yang bertaring
2. Khimar ahliyah (keledai jinak)
3.  al Jalalah
Maksud al jalalah yaitu setiap hewan, baik hewan berkaki  empat maupun berkaki dua, yang makanan pokoknya adalah kotoran kotoran,  seperti manusia atau hewan, dan sejenisnya.
4. Adh Dhob (hewan  sejenis biawak) bagi yang merasa jijik
5. Hewan yang  diperintahkan agama supaya dibunuh
Dari Aisyah radhiyallahu'anhuma  berkata, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Lima hewan  fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram,  yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam." (HR. Muslim 1190).
Imam Ibnu Hazm mengatakan dalam al  Muhalla (6/73-74), "Setiap binatang yang diperintahkan oleh  Rasulullah supaya dibunuh, maka tidak ada sembelihan baginya karena  Rasulullah melarang menyia nyiakan harta, dan tidak halal membunuh  binatang yang tidak dimakan."
6. Hewan yang dilarang untuk  dibunuh
Imam Syafi'i dan para  shahabatnya mengatakan, "Setiap hewan yang dilarang dibunuh  berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu  tidak akan dilarang membunuhnya."
Ibnu Umar radhiyallahu'anhu  berkata, "Janganlah kalian membunuh katak, karena bunyi yang dikeluarkan  katak adalah merupakan tasbih." (HR. al Baihaqi dalam Sunan Kubro  (9/318) dengan sanad shohih).
HUKUM BINATANG YANG HIDUP  DI DUA ALAM
------------------------------------------------------------------
Ada sebuah  pertanyaan yang sering muncul sebagai berikut, "Adakah ayat al Qur'an  atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam  hukumnya haram untuk dimakan, seperti kepiting, kura kura, anjing laut,  dan kodok?"
Jawaban secara global: perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan,  yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil  yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada dalil  dari al Qur'an dan hadits shohih yang menjelaskan tentang haramnya hewan  yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal  hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Adapun  jawaban secara terperinci: kepiting hukumnya halal, sebagaimana  pendapat Atho' dan Imam Ahmad. Kura kura atau penyu juga halal  sebagaimana madzhab Abu Hurairah, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan  al Bashri, dan fuqoha Madinah. Anjing laut juga halal sebagaimana  pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi, dan al Auza'i. Adapun kodok atau katak, maka hukumnya  haram secara mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk  hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.  Wallahu'alam.
PERSONAL VIEW
------------------------
Makanan  mempunyai pengaruh yang besar bagi orang yang memakannya. Maka dari itu  pilah pilih mana makanan yang halal dan mana makanan yang haram. Buku  ini memberikan panduan yang praktis dan mudah diterapkan bagi kita.  Termasuk masalah masalah aktual seperti pemboikotan produk orang kafir,  makanan impor dari negeri kafir, dll.
Memang harus berhati hati  agar diri kita tidak memakan makanan yang diharamkan Allah dan  Rasul-Nya. Makanan yang haram jelas akan membuat tertolaknya doa kita.  Sebagiamana dijelaskan dalam hadits Nabi shallallahu'alaihi wa sallam:
"Kemudian  beliau menceritakan seorang laki laki yang telah menempuh perjalanan  jauh, berambut kusut dan penuh dengan debu. Dia menadahkan kedua  tangannya ke langit dan berkata, 'Wahai Rabbku, Wahai Rabbku...' sedangkan makanannya haram, pakaiannya haram dan ia dikenyangkan dengan barang  haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?" (HR. Muslim, lihat Arbain  an Nawawiyah hadits no. 10).
Amboi, kita memang harus benar  benar menuntut ilmu, agar mengetahui mana yang diharamkan dan mana yang  dihalalkan oleh agama Islam.
Demikian semoga bermanfaat.
Ringkasan  buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Menjelang Dhuhur di  Depok, 29 September 2009
Semoga Allah menjaga kedua orang tuanya  
Indahnnya Fiqh Praktis Makanan
Selasa, 06 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

 
 
 
 Postingan
Postingan
 
 

0 comments:
Posting Komentar